Apa itu EFIN Pajak?
EFIN (akronim dari Electronic Filling Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar wajib pajak dapat melakukan transaksionline (misalnya: e-Filling). Dengan adanya EFIN, maka wajib pajak pribadi dapat melaporkan SPT Tahunannya secara online serta aman dan rahasia.
Bagaimana cara mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi?
#1 Download dan isi formulir EFIN
Download formulir EFIN di website resmi Dirjen Pajak.
Setelah men-download formulir EFIN, maka isilah formulir tersebut pada bagian identitas wajib pajak dikarenakan pengisian ini diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dan kosongkan pada bagian EFIN, isi pula bagian telepon seluler dan alamat email aktif, dikarenakan konfirmasi EFIN akan dikirimkan kepada alamat email terdaftar.
Formulir EFIN tersebut tidak hanya dapat diperoleh melalui internet saja namun formulir EFIN ini dapat diperoleh dengan wajib pajak datang ke KPP terdekat / KPP terdaftar masing-masing wajib pajak dan mintalah formulir ini ke bagian pelayanan.#2 Ajukan formulir EFIN dan dokumen lainnya yang dibutuhkan ke KPP terdekat
Setelah mengisi formulir tersebut wajib pajak cukup datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN, bagi mereka yang tidak dapat datang sendiri ke KPP untuk meminta EFIN dan diwakilkan oleh orang lain dalam permintaan EFIN-nya, maka wajib pajak tersebut harus membuat surat kuasa dan bertanda tangankan diatas materai. Dokumen yang harus dibawa saat meminta EFIN:
- Formulir EFIN yang telah diisi lengkap dan ditanda tangan.
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP
- Fotokopi dan asli NPWP
- Surat kuasa khusus (bagi wajib pajak yang dalam permintaan EFIN-nya diwakilkan)
Bagi karyawan suatu perusahaan, selain mengajukan EFIN secara pribadi, bisa mengajukan EFIN secara kolektif. Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut syaratnya:
- Karyawan yang mengajukan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
- Nama karyawan tersebut harus tercantum dalam SPT PPh 21 di perusahaan tersebut.
- Saat pengaktifan EFIN, karyawan diwajibkan untuk datang dan mengaktifkannya sendiri.#3 Aktivasi EFIN yang Telah DidapatSetelah kita memegang kertas EFIN yang didapat dari KPP, maka aktivasilah EFIN tersebut dengan masuk ke djponline.pajak.go.id. Setelah berhasil mengaktivasi maka cek email (yang didaftarkan pada formulir permintaan EFIN), karena akan dikirimkan aktivasi dengan password sementara.
Comments
Post a Comment