Manakah yang Disebut dengan NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak: 58.375.706.7-321.000
Kode NPWP terdiri dari 15 angka, yang memiliki arti:
Dua digit pertama (contoh: 58) menunjukkan identitas wajib pajak.
01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
05 adalah Wajib Pajak Karyawan
07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
Enam digit berikutnya (contoh: 375.706) adalah nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu digit berikutnya (contoh: 7) adalah alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP Online.
Tiga digit berikut, (contoh: 321) adalah Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), contohnya 321, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Metro (daerah Lampung).
Tiga digit berikut, (contoh: 000) adalah status wajib pajak.
000 berarti tunggal atau pusat
00x (001,002 dan seterusnya) berarti cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002, dan seterusnya).
Sumber NPWP Online
Comments
Post a Comment