Apakah fasilitas yang disediakan oleh ASKES dan BPJS Kesehatan berbeda? Apakah diperlukan pengalihan dan pendaftaran ulang ke BPJS Kesehatan dan bagaimanakah prosedur penggantian kartunya? Beberapa pertanyaan tersebut akan segera terjawab setelah Anda membaca secara cermat artikel berikut ini yang disajikan oleh Tim Finansialku bagi Anda. Selamat membaca!
Program ASKES
Program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikenal dengan nama Asuransi Kesehatan (ASKES) yang dikelola oleh PT Askes Persero, hanya dikhususkan untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi kalangan pegawai pemerintah yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, Penerima Pensiun PNS, Penerima Pensiun TNI/Polri, Penerima Pensiun Pejabat Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan, sehingga hanya pegawai pemerintahan saja yang bisa mendapatkan manfaatnya.
Transformasi ASKES Menjadi BPJS Kesehatan
Terbitnya Undang-undang tersebut tentang BPJS, menyebabkan ASKES dialihkan atau ditransformasi menjadi BPJS Kesehatan, yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi. Semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan, dan semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan.
Setelah transformasi menjadi BPJS Kesehatan selama 2 tahun semenjak peresmiannya pada tanggal 1 Januari 2014, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengerti secara jelas dan seksama mengenai berbagai informasi berkenaan dengan perubahan program nasional fasilitas kesehatan dari pemerintah yang satu ini.
Sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan mengumumkan tentang peresmian perubahan ASKES menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Perubahan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di mata masyarakat mengenai program dan fasilitas apa saja yang mengalami perubahan dan berbagai prosedur dalam proses perubahan tersebut.
Program pemerintah dengan sistem gotong royong ini mewajibkan semua warga Indonesia untuk mendaftar menjadi peserta. Khusus bagi Anda yang sebelumnya telah memiliki kartu ASKES maka secara otomatis telah terdaftar menjadi peserta BPJS. Oleh sebab itu, Anda tidak perlu lagi mendaftar ke BPJS.
Tahukah Anda bahwa fasilitas pertanggungan hanya meliputi 2 anak saja, namun dalam program transformasinya menjadi BPJS kesehatan, kini pertanggungan anak menjadi 3. Sehingga apabila Anda memiliki 3 anak, maka Anda dapat mendaftarkan anak Anda pada program jaminan kesehatan dari BPJS kesehatan melalui prosedur yang ada.
Prosedur Penambahan Tanggungan dan Penggantian Kartu
Apabila Anda ingin mendaftarkan anak Anda yang ketiga untuk masuk dalam anggota tertanggung BPJS Kesehatan, Anda perlu melakukan beberapa prosedur yang terbilang tidak sulit. Anda hanya perlu memenuhi berbagai syarat diantaranya mengisi formulir yang disediakan oleh kantor BPJS Kesehatan setempat, melampirkan fotokopi Akta Kelahiran anak Anda, fotokopi Model C dari instansi, fotokopi Kartu Keluarga dan Slip Gaji beserta pas photo anak Anda dengan ukuran 3×4. Jangan lupa untuk membawa Kartu Keanggotaan ASKES Anda juga saat menyerahkan berbagai persyaratan tersebut.
Sebetulnya kartu ASKES yang Anda miliki masih dapat difungsikan sebagai kartu BPJS apabila sewaktu-waktu Anda harus dirawat dan mengharuskan menjalani proses pengobatan. Tetapi Anda tetap harus mengganti kartu Anda menjadi kartu BPJS. Saat ini proses penggantian kartu ke kartu BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap, namun saat ini masih diprioritaskan untuk TNI dan Polri.
Kelak dalam proses penggantian kartu menjadi Kartu BPJS Kesehatan, Anda hanya perlu mengembalikan kartu sebelumnya dan menunjukkan KTP (diutamakan e-KTP) Anda ke kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili, sehingga Anda akan mendapatkan kartu BPJS Anda.
Comments
Post a Comment